Bandarlampung, Kabarlampung.co – Polresta Bandarlampung , resmi menetapkan WSP (28), seorang mahasiswi asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus terjadinya rencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, Karsilan (32).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah Saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau pemotong yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.
Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.
Pelaku mengaku tidak terima karena korban sering bermain dengan perempuan lain, meski telah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengannya.
Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya, ungkap AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Baruna , Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang , pada Minggu (19/10/2025) malam.
Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi dengan alasan berkumpul. Namun, di tengah pertemuan pelaku, mengeluarkan pisau pemotong yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban.
Korban yang mengalami luka serius langsung meminta bantuan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tindakan itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang rencana berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)