
Jakarta, Kabarlampung.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (24/7/2026). Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut menjadi sorotan lantaran langsung dibebani tugas menuntaskan sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Usai dilantik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kuntadi mengungkapkan dua arahan utama dari Jaksa Agung. Pertama, melakukan konsolidasi organisasi, baik internal maupun eksternal Kejaksaan Agung. Kedua, mengevaluasi seluruh penanganan perkara agar penyelesaiannya lebih cepat dan tepat sasaran.
“Melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara besar. Itu akan menjadi prioritas saya untuk segera dituntaskan, termasuk percepatan penyelesaiannya,” ujar Kuntadi.
Ia menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memetakan kondisi organisasi, mengevaluasi personel, serta menelaah seluruh perkara yang sedang ditangani Direktorat Jampidsus.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara tidak hanya menyasar kasus-kasus korupsi bernilai besar, tetapi juga perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Keduanya tentu menjadi prioritas saya. Yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegasnya.
Kuntadi memastikan Tim 9 yang menangani perkara Febrie Adriansyah tetap berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Sementara Jampidsus akan memberikan dukungan administrasi dan pengendalian teknis agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
“Kami akan memonitor dan memastikan semuanya berjalan dengan baik. Independensi, integritas, dan objektivitas tim harus tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkapkan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan asesmen terhadap barang bukti yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Rudi menjelaskan, Febrie sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7/2026).
“Yang pertama tidak hadir, kemudian hari ini kami panggil kembali,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 28 KUHAP.
“Jika memang tidak hadir, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Hingga saat ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berjalan,” tegasnya.
Rudi menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengembangkan perkara berdasarkan barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Ia juga memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri, Polda Metro Jaya, hingga supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan agar penyelesaian perkara berlangsung cepat dan profesional.
Jejak Karier Kuntadi
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu dikenal sebagai penyidik berpengalaman dalam menangani perkara-perkara korupsi besar.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sebelum itu, ia pernah menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus yang memimpin pengusutan sejumlah mega kasus korupsi nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20 triliun, serta kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret belasan tersangka.
Karier Kuntadi juga pernah membawanya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Setelah itu ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Kini, dengan kembali memimpin Jampidsus, Kuntadi menghadapi tantangan besar untuk mengawal penuntasan berbagai perkara korupsi strategis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan melalui penegakan hukum yang independen, transparan, dan berintegritas. (Rls/Adi)








