Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Tersangka, Skandal PI Rugikan Negara

oleh
oleh
Kejati Lampung Resmi menetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tersangka kasus korupsi.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pantauan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa malam 28 April 2026, Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di depan gedung Pidsus. Pengawalan dilakukan ketat oleh Polisi Militer, petugas kejaksaan, serta tim kuasa hukum.

Selama proses pengawalan, Arinal terlihat lebih banyak menunduk dan memilih bungkam. Kedua tangannya tampak diborgol saat melewati puluhan jurnalis yang sejak pagi menunggu kepastian hasil pemeriksaan.

Arinal diketahui tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Penetapan tersangka ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai angka fantastis, yakni Rp268,7 miliar.

Nama Arinal sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang lebih dulu disidangkan, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Tak hanya itu, pada September 2025, penyidik Kejati Lampung juga telah menggeledah kediaman Arinal dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara tersebut. (Adi/Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.