
Jakarta, Kabarlampung.co– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Penahanan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius di tubuh lembaga yang mengelola program strategis nasional tersebut.
Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ia memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan dan digelandang dengan tangan terborgol menuju kendaraan tahanan.
Penahanan para mantan petinggi BGN itu terjadi di tengah pengusutan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebelumnya santer menjadi sorotan publik.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Saat kembali ditanya apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan pencopotan Dadan, Dudung menegaskan hal tersebut merupakan salah satu faktor penting.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tegasnya.
Seiring penahanan para mantan pimpinan BGN, penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aktivitas penyidik berlangsung dengan pengamanan ketat.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Namun, penahanan beruntun terhadap tiga mantan petinggi BGN serta penggeledahan kantor pusat lembaga tersebut mengindikasikan penyidikan tengah mengarah pada dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program strategis pemerintah. (Rls/Adi)








