
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini membobol sejumlah dealer sepeda motor di Provinsi Lampung. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Warisul Ambiyan pada Rabu (8/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan serangkaian laporan dari berbagai lokasi kejadian. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak dan digerebek di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, Warisul mengaku terlibat dalam aksi pembobolan sedikitnya lima dealer resmi sepeda motor di sejumlah kabupaten dan kota di Lampung. Polisi juga mengungkap bahwa dua rekannya yang masih buron, Bahroni dan Hamli, merupakan pelaku dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung.
Sindikat tersebut diduga menyasar dealer pada malam hari dengan cara memanjat pagar, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door sebelum membawa kabur kendaraan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, komplotan itu membobol Dealer Yamaha Hajimena di Natar, Lampung Selatan dengan membawa kabur enam unit Yamaha Aerox. Mereka juga menggasak enam unit sepeda motor dari Dealer Honda Gading Rejo, Pringsewu, tujuh unit dari Dealer Yamaha Gedong Tataan, Pesawaran, serta empat unit dari Dealer Honda Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terdiri atas Honda ADV, Honda PCX, dan dua Honda CRF 150.
Aksi serupa juga terjadi di Dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra, Metro Timur, Kota Metro. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur lima unit Honda CRF 150, satu Honda Beat Street, dan satu Honda Supra GTR.
Aksi terakhir dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke area dealer dengan memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, kemudian mencongkel pintu rolling door. Kerugian di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 230 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna perak dan sebuah tas hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat ini penyidik masih memburu anggota sindikat lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor di lokasi lain. Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Rls/Puji)








