Polisi Bongkar Narkoba Rp235 Miliar di Lampung, 24 Kurir Dibekuk

oleh
oleh
Pengungkapan besar tersebut dipaparkan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026), dengan menujukan sejumlah barang bukti.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Polda Lampung membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dengan nilai barang bukti mencapai Rp235,1 miliar. Pengungkapan besar tersebut dipaparkan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sepanjang Februari hingga Juni 2026, petugas yang bertugas di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan sedikitnya 17 upaya penyelundupan narkotika yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Dari pengungkapan itu, sebanyak 24 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar lintas provinsi berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita tergolong fantastis, meliputi 179,5 kilogram sabu-sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir pil Happy Five, serta 3.148 cartridge dan 5 liter cairan etomidate. Polisi juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, belasan tas, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika antarpulau yang selama ini menjadikan jalur penyeberangan Bakauheni sebagai pintu masuk peredaran barang haram ke Pulau Jawa.

“Dari akumulasi barang bukti yang berhasil disita ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kurang lebih 948.628 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika,” tegas Helfi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam koper, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi.

“Selain itu, sindikat ini memanfaatkan jasa kurir dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman ekspedisi atau mobil boks pengantar paket umum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Lampung. Ia memastikan jajaran kepolisian akan terus memperketat pengawasan di jalur penyeberangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.