
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Aksi nekat seorang pembobol rumah di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat membawa kabur dua sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga, pelaku berhasil diburu dan ditangkap Tekab 308 Polsek Gunung Sugih.
Kapolsek Gunung Sugih Wahyu mengatakan, kasus ini bermula dari laporan HS (37), pemilik rumah yang menjadi korban pencurian saat dirinya bersama keluarga sedang terlelap pada Selasa dini hari (20/6/2026). Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela dan membengkokkan teralis besi sebelum menguras isi rumah.
Dua sepeda motor, yakni Honda New Beat Sporty CBS dan Honda Supra X125, sebuah ponsel merek Infinix, serta barang berharga lainnya berhasil digondol pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” kata Wahyu, Kamis (30/7/2026).
Pelaku berinisial SP (30), warga Kampung Komering Putih, ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit Honda Supra X125 yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Kini, SP mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sugih untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan pelaku. Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Angga)








