Istri Hamil, Ayah Ancam dan Perkosa Anak Dua Kali Dirumah

oleh
oleh
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara mengrebek pelaku pemerkosaan anak kandung, Jumat(01/01/25).

Lampung Utara-Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara mengrebek pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri, di Desa Aji Kagungan,  Kecamatan Abung Kunang, Jumat 10 Januari 2025, berdasarkan laporan keluarga.

Tidak ada perlawanan dari pelaku,  saat tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkapnya. Kasus itu terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke ibu yang sedang mengandung 9 bulan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan tidak terima atas perbuatan suaminya. Ibu korban melaporkan pemerkosa dan pengancaman itu ke Polres Lampung Utara.

Atas laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menggrebek pelaku dirumahnya, dengan mengamankan barang bukti sembilah golok yang digunakan untuk mengacam korban.

Pemerkosaan itu bermula saat anaknya diminta untuk memijatnya. Namun ntah apa yang ada difikiran pelaku. Ia langsung menggedong dan membawanya ke kamar tidur.

Korban yang masi berusi 13 tahun itu berteriak, langsung di ancam akan dilukai dengan golok, jika tidak menuruti kemauan ayahnya. Pristiwa keji itu sudah dua kali dilakukannya di rumah saat sedang sepi, Desember tahun 2024.

Atas perbuatan bapak anak tiga itu ke putri sulungnya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.