
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Belanja hibah untuk sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Nilainya mencapai Rp3,13 miliar dan kini mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan, penganggaran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan perhatian dan masukan masyarakat terhadap penggunaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan publik.
Menurutnya, belanja hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta dapat dinilai sebagai bentuk penyimpangan hanya karena penerimanya merupakan lembaga yang memiliki anggaran dari pemerintah pusat.
“Penganggaran belanja hibah tersebut dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian penerima, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hendry, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, total belanja hibah yang dialokasikan untuk sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp3,13 miliar.
Hendry menyebut penganggaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut, hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Namun, Pemkab menegaskan pemberian hibah bukan tanpa syarat. Salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah tidak terjadinya tumpang tindih pendanaan dengan APBN.
Dengan demikian, keberadaan anggaran APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan dukungan melalui APBD. Meski begitu, penganggaran harus memiliki dasar, tujuan, peruntukan, serta mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
Sorotan publik juga menyangkut bagaimana dana tersebut nantinya digunakan. Pemkab memastikan realisasi hibah tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Setiap penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan dan melaporkannya kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.
Pemkab Lampung Selatan menyatakan komitmennya menjaga pengelolaan APBD agar berlangsung transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyatakan terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan masukan masyarakat.
Sebab, dengan nilai hibah yang mencapai miliaran rupiah, transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat. (Gelly)








