Polisi Gerebek Kos di Lampung Tengah, Sabu dan Senpi Diamankan

oleh
oleh
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari itu mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kunting (35).

Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Kampung Dono Arum, Kecamatan Terbanggi Besar.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari itu mengamankan seorang pria berinisial HS alias Kunting (35). Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk 31 butir pil yang diduga Tramadol, enam butir pil yang diduga Exsimer, serta satu pucuk senjata jenis softgun.

Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, IPDA Andria Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut Andria, pengungkapan bermula dari laporan informasi masyarakat pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Informasi itu menyebut sebuah rumah kos di Kampung Dono Arum diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tekab 308 kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 00.50 WIB, petugas mengamankan HS di dalam rumah kos.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat hisap sabu, kaca pirek, sumbu, satu klip bekas pakai yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu, serta puluhan pil yang diduga obat terlarang.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit senjata jenis softgun merek Barreta, kunci T, telepon seluler Redmi Note 8, flashdisk, dompet, serta sejumlah barang lainnya.

“Benar, anggota mengamankan satu orang berikut sejumlah barang bukti dari lokasi kos tersebut,” kata Andria.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria lainnya berinisial AS dari lokasi berbeda di wilayah Kampung Dono Arum.

Dari tangan AS, petugas mengamankan delapan paket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2026. Perkara tersebut selanjutnya akan dikembangkan, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Andria mengatakan, proses penyidikan masih berjalan dan perkara narkotika tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan. (Angga)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.