Cemburu Berujung Mengerikan, Suami Diduga Bakar Istri Saat Tidur di Metro

oleh
oleh
Penderitaan dialami Fitri Lema Kurniasari (26). Ibu dua balita ini menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal Suami.

Metro, Kabarlampung.co – Penderitaan demi penderitaan dialami Fitri Lema Kurniasari (26). Ibu dua balita ini menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal setelah suaminya sendiri diduga menyiramkan bensin dan membakar tubuhnya saat ia tertidur di kamar rumah mereka.

Luka bakar serius kini membuat Fitri harus menjalani perawatan medis di RSUD Jenderal

Ahmad Yani, Kota Metro. Di tengah rasa sakit yang dideritanya, ia menuntut keadilan atas tindakan yang nyaris merenggut keselamatannya.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut pengakuan korban, aksi tersebut diduga dipicu kecemburuan pelaku yang berujung cekcok di antara keduanya.

Fitri menuturkan, setelah pertengkaran itu, suaminya sempat meninggalkan rumah. Ia kemudian berbaring untuk tidur. Namun, saat suaminya kembali dalam kondisi mabuk, mimpi buruk itu terjadi.

“Pas dia pulang dalam kondisi mabuk, dia membawa bensin yang diambil dari motor. Tiba-tiba saya disiram dan dibakar di dalam kamar,” ungkap Fitri saat memberikan keterangan dari tempat perawatannya.

Api yang menyambar tubuhnya membuat Fitri terbangun dalam kepanikan. Menahan panas dan rasa sakit, ia berusaha membuka pintu kamar sembari berteriak meminta pertolongan.

Namun, menurut pengakuan korban, suaminya tidak berupaya menyelamatkannya. Pelaku justru diduga melarikan diri setelah melihat tubuh istrinya terbakar.

“Saya buka pintu, teriak minta tolong karena panas. Dia enggak datang menolong, malah kabur,” tuturnya.

Teriakan Fitri akhirnya mengundang perhatian warga dan tetangga sekitar. Mereka bersama mertua dan pamannya datang memberikan pertolongan sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Bukan Kali Pertama Mengalami Kekerasan

Di balik peristiwa tragis tersebut, Fitri mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangganya bukan kejadian pertama. Selama sekitar tiga tahun menjalani kehidupan berumah tangga, ia mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul dan ditendang hingga menyaksikan barang-barang dibanting.

Hubungan rumah tangga itu semakin memburuk ketika Fitri meminta berpisah. Namun, menurut keterangannya, sang suami menolak permintaan cerai tersebut.

Rentetan kekerasan yang diakuinya dialami selama bertahun-tahun itu kini berujung pada penderitaan fisik yang serius. Fitri harus menjalani perawatan, sementara kedua anaknya yang masih balita menghadapi situasi sulit akibat tragedi yang menimpa ibu mereka.

Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Di tengah perjuangannya menjalani perawatan, Fitri berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap suaminya yang diduga menjadi pelaku.

“Saya berharap pelaku bisa diusut tuntas. Kalau bisa sampai hukuman mati, karena saya sudah sampai kayak gini posisinya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele yang boleh dianggap sebagai urusan pribadi. Kekerasan terhadap pasangan dapat menimbulkan luka fisik, trauma mendalam, dan dampak berkepanjangan bagi anak-anak yang berada di tengah konflik keluarga.

Kini, Fitri masih menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani, Kota Metro. Di tengah luka yang dideritanya, ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan dugaan kekerasan yang dialaminya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo. Ia menjelaskan pelaku mencurigai istrinya mempunyai hubungan dengan pria lain.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diakui bahwa dia cemburu. Pelaku menduga istrinya ini punya hubungan dengan lelaki lainnya,” katanya, Rabu (14/10/2026).

Pelaku kata Rizky juga mencurigai bahwa anak yang dikandung korban bukan lah anak dari hubungan pasutri tersebut.

“Bahkan dengan rasa cemburu itu, pelaku ini sempat bilang juga bahwa dia ragu itu anak yang dikandung bukan hasil hubungan mereka,” jelasnya.

Menurut Rizky dari pengakuan tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban.

“Jadi ini hanya ketakutan dia saja, rasa cemburu yang berlebihan karena saat kami tanya ada bukti seperti yang dia tuduhkan kepada korban pun tidak ada,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Junaidi yang bekerja sebagai pengamen keliling ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sonny)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.