
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp2,9 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung tuntutan pidana berat. Tiga mantan pejabat yang terseret perkara korupsi anggaran Tahun Anggaran 2022 dituntut hukuman penjara hingga sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (22/10/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Alamsyah, mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara; Isman Efrilian, mantan Bendahara Pengeluaran; serta Fahruk, mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Dalam persidangan, JPU Vernando menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui dugaan penyimpangan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan fiktif. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diuraikan dalam perkara, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.
Fahruk Dituntut 9 Tahun, Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Dari ketiga terdakwa, Fahruk menghadapi tuntutan pidana paling berat. JPU menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Fahruk juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun sesuai tuntutan jaksa.
Sementara itu, Ahmad Alamsyah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta, dengan subsider empat tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Isman
Efrilian. Mantan bendahara pengeluaran tersebut dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp582 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Besaran tuntutan terhadap ketiganya berbeda, baik dalam pidana penjara maupun kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada peran dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa dalam perkara yang disidangkan.
Sidang Berlanjut, Terdakwa Siapkan Pledoi
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Pledoi menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Meski jaksa telah mengajukan tuntutan pidana hingga sembilan tahun penjara, nasib hukum ketiga terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan, selesai. (Puji)








