
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Seorang marbot masjid berinisial JS (75) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial CW (23). Mirisnya, aksi dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali di gudang masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap setelah warga memergoki JS saat diduga melakukan aksi tersebut pada Kamis (1/10/2026). Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap pria lanjut usia yang dikenal sebagai marbot masjid tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, membenarkan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (26/10/2026).
“JS sempat melarikan diri ke Bandar Lampung setelah peristiwa itu terungkap. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di kediamannya pada Rabu (21/10/2026), ” Ujar Kanit.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik mengungkap dugaan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Tersangka diketahui mengenal korban dan bertetangga dengannya, serta mengetahui kondisi disabilitas mental yang dialami korban.
Kondisi korban yang rentan menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini. Dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas menuntut proses hukum yang cermat, sekaligus perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami tekanan maupun trauma berulang.
Saat ini, JS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan penyidik.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada anak dan kelompok rentan agar terhindar dari kekerasan seksual.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Roy/Gelly)








