
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Lampung mulai terbongkar. Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Oktober hingga awal November 2026. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bukan perkara kecil. Polisi menyita puluhan ribu liter BBM yang diduga diselewengkan untuk meraup keuntungan pribadi. Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar akibat praktik ilegal tersebut.
Wakil Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto membeberkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dari 15 kasus tersebut, polisi menyita 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, sebanyak 19 kendaraan bermotor, mulai dari truk hingga mobil tangki yang telah dimodifikasi, turut diamankan sebagai barang bukti.
“Sepanjang Oktober hingga awal November 2026, Polda Lampung beserta jajaran berhasil mengamankan 20 tersangka dari 15 kasus penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Sumarto.
Ia menyebut, nilai potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut mencapai Rp2.605.588.624 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Hery Rusyaman mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode atau QR Code.
Modusnya, BBM dibeli berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan barcode, kemudian dikuras dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke tempat penampungan. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut dijual kembali untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dengan harga pasar industri.
“Para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan akun barcode (QR Code) secara berulang-ulang di SPBU. BBM tersebut kemudian dikuras dari tangki kendaraan, ditampung, dan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Hery.
Lebih jauh, penyidik kini membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal lintas provinsi. Polisi mendalami dugaan pengiriman BBM subsidi yang menyasar kebutuhan sektor industri di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Tak hanya memburu pelaku di lapangan, Polda Lampung juga mulai memutus akses penyelewengan dari hulu. Berkoordinasi dengan PT Pertamina, hampir 9.000 barcode yang terindikasi digunakan secara menyimpang dan berulang telah diblokir.
Langkah tersebut menjadi upaya menutup celah permainan BBM subsidi yang selama ini diduga memanfaatkan sistem pembelian di SPBU.
“Kami ingatkan kepada oknum masyarakat agar jangan tergiur keuntungan dari kesenjangan harga ini. BBM subsidi disiapkan negara untuk rakyat yang berhak, bukan untuk dikuras dan disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Hery.
Atas perbuatannya, 20 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus membuka gambaran bahwa penyelewengan BBM subsidi bukan sekadar persoalan pembelian ilegal di SPBU. Dugaan distribusi hingga lintas provinsi kini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik rantai bisnis BBM subsidi tersebut. (Puji)








