Solusi Petani Sejahtera Lewat Tanam Kelapa Sawit dan Tebu

oleh
oleh
Stemen Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rezki, Kamis 12 Desember 2024.

Lampung Utara -Dinas Perkebunan dan perternakan Lampung Utara memberikan alternatif solusi para petani untuk beralih menanam Kelapa Sawit dan Tebu.

Hal itu dinilai menjajikan dari tingkat kesejahteraan dan harganya stabil dari Pemerintah langsung, dibandingkan tanaman Komoditi lain.

Dari data yang dimiliki Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, luas lahan Tanaman singkong 45.000 Hektar.

Sedangkan luas lahan Kepala Sawit hanya 7.663 Hektar dan dapat memproduksi dalam setahun 4.398 Ton.

Sementara  luas areal Tebu menurut data BPS tahun 2023, 3.507 Hektar. dan Perkebunan Karet 35. 286 hektar, dan Kopi 25.661 Hektar berada diwilayah Lampung Utara.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rezki, Kamis 12 Desember 2024, mengatakan anjloknya harga singkong yang dihadapi para petani itu dinilai karena tidak ada harga yang ditetapkan dari pemerintah pusat maupun daerah. Sebab harga regulasi kebijakan dari perusahaan itu sendiri. Jadi harganya bisa dimainkan mereka.

Padahal Perusahaan mendapatkan beberapa keuntungan dari Tanaman Singkong Petani,  dari buahnya, Kulit hingga ampasnya atau kerap disebut masyarakat onggok,  bernilai ekonomis.

Karena itulah, Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampung Utara  berupaya memberikan alternatif dan solusi ke para petani dengan beralih fungsi ke perkebunan Kelapa Sawit dan Tebu.

Melalui Program Ekstensifikasi dan intensifikasi adalah dua pendekatan yang dapat dilakukan dalam peremajaan sawit rakyat atau PSR.

Program PSR ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit tanpa menambah luasan lahan.

PSR dilakukan dengan menggunakan benih kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Pemerintah memberikan insentif dana untuk PSR sebesar Rp 60 juta per hektar.

Paket Intensifikasiini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun-kebun sawit rakyat dengan menyediakan input-input produksi, seperti bibit berkualitas, pupuk, dan angka agrokomoditas penangkal hama yang disiapkan dari bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan difasilitasi Dinas Perkebunan dan Peternakan nantinya.

Syarat mendapatkan beberapa Program tersebut setidaknya masuk dalam Kelompok tani minimal 20 Orang, 1 Kartu keluarga (KK) Minimal 4 Hektar, dengan luas lahan seluruhnya 50 Hektar dengan berjarak 10 Kilometer dari hamparan kebun.

Kepemilikan tanah harus jelas, ada legalitas dan tidak dalam sengketa atau masuk dalam hutan kawasan dan lindung. Serta lahan harus kosong atau sudah tertanam Kelapa sawit. Tidak dapat ada tumbuhan lain seperti karet ataupun singkong.

Nantinya kelompok tani dibantu pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan akan melakukan perivikasi berkas, sesuai peryaratan yang dibutuhkan dan  mengajukannya ke beberapa intasi terkait.

Selain Kelapa Sawit, Dinas Peternakan dan Perkebunan juga dapat menfasilitas pemilik lahan untuk bermitra dengan perusahaan yang memproduksi Gula pasir di Lampung Utara.

Sebab Pabrik sering kali kekurang pasokan bahan baku tanaman tebu dari lahan yang dimiliki perusahaan maupun petani sebanyak 100.000 Ton pertahun. Untuk itu pihak manajemen menjajikan per hektar lahan petani, bisa mendapatkan keutungan bersih minimal Rp 24 Juta perpanen atau per 10 bulan tampa modal.

Dengan persyaratan masuk dalam kelompok tani, dan memiliki dokumen ligalitas kepemilikan tanah dan tidak sedang bersengketa. Pihak menajemen perusahaan akan melakukan kroscek langsung ke lokasi lahan, jika pengajuan kemitraan disetujuinya.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara berharap dengan adanya dua alternatif ini bagi petani atau pekebun dapat menjadi solusi mengatasi harga jual yang tidak sesuain dengan modal yang dikeluarkan. Sehingga pemilik lahan dapat menikmati hasil yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.