Warga Perumahan Gelar Aksi, Tagi Janji PT. Matrix Center Grop

oleh
oleh
Warga Perumahan Matrix Empire, Kota Alam, Kotabumi Selatan Lampung Utara gelar aksi ke Kantor PT Metrix Center Group, Senin (6/01/25).

Lampung Utara– Warga Perumahan Matrix Empire, Kota Alam, Kotabumi Selatan Lampung Utara gelar aksi atas buntut kecewa karena tak mampu penuhi janji Fasilitas dilingkungan perumahan tersebut dan diduga berdampak melanggar aturan.

Masa aksi mendatangi Kantor PT. Matrix Center Gruop, di dekat Bunderan Payan Maa Kotabumi, Senin 6 Januari 2025, dengan pengawalan aparat kepolisian.

Atas nama pengguna fasilitas perumahan, perwakilan aksi menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh PT. Matrix Center Grop. Hal ini dianggap tindakan yang secara sadar sengaja melawan hukum.

Berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh direktur PT matrix center group (Matrix Empire) Randy Musin, pada 24 April 2024. Bahwa Rendy menyatakan siap memenuhi fasilitas umum pada perumahan matrix Empire yang beralamat di jalan KS Tubun kota alam RT 012/rw 005 Kelurahan kota alam Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Namun kenyataannya hingga akhir Desember 2024 tidak ada.

“Adapun fasilitas yang dijanjikan akan dipenuhi dan diselesaikan paling lambat 24 Desember namun fakta yang terjadi sampai hari ini kian tidak terealisasi.” Jelas Eksadi, koordinator aksi, mewakili masyarakat lainnya.

Menurut Eksadi, semuanya telah diatur dan dilegalkan sebagai aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, utilitas perumahan dan permukiman di daerah bab IV pasal 9.

Selanjutnya bagi pengembangan yang tidak menyediakan sarana prasarana dapat dikenakan sanksi.

“Sebagaimana UU No 1 Tahun 2011 BAB XVI (16) Ketentuan Pidana Pasal 151 ayat 1, Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalarm Pasal 134, dipidana dengan pidana dod paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).” Kata dia.

Adapun tuntutan pengguna fasilitas sesuai janji Rendy selaku direktur PT. Matrix Center Group (Matrix Empire), ialah Dibangunnya Masjid, Gerbang Perumahan Sesuai Gambar Brosur, Pagar Panel Beton Keliling 100%, Jalan Paving 100%, Penerangan Jalan Perumahan, Taman, Sport Canter serta instalasi jaringan listrik ke tiang rumah.

Mereka berjanji jika dalam kurun waktu 60 hari terhitung dari Aksi belum juga realisasi maka Rendi siap menerima konsekuensi dari peserta aksi. “Jika tidak direalisasikan maka kami akan menuntut secara hukum atau melakukan boikot tidak membayar angsuran sampai direalisasikan nya fasilitas umum.” Ucap dia.

Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak PT. Matrix Center Group (Matrix Empire), belum dapat konfirmasi lebih lanjut.