Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar di Bandarlampung

oleh
oleh
Polresta Bandarlampung Bongkar Jaringan Narkoba. Petugas temukan Sabu 2, 2 KG dan 100 pil ekstasi.

Bandarlampung– Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di Kota Bandar Lampung. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni 30-31 Januari 2025, polisi menangkap enam pelaku dan menyita narkotika senilai Rp2,2 miliar, termasuk sabu dan pil ekstasi.

Operasi ini dimulai pada Kamis (30/1) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, di mana polisi berhasil menangkap Afrizaldi Kurniawan yang kedapatan membawa 0,95 gram sabu.

Tidak lama setelah itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, Holisah dan Riki Darmawan, di lokasi yang sama. Dari keduanya, polisi menyita 0,18 gram sabu.

Keduanya mengaku bahwa narkotika yang mereka miliki diperoleh dari Kihay, seorang bandar narkoba yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tidak lama setelah penangkapan Holisah dan Riki, polisi melanjutkan operasi di Kecamatan Tanjung Karang Timur, di mana dua pelaku lainnya, Romi Irawan dan Hendra Mahendra, ditangkap dengan 0,66 gram sabu.

Puncak dari operasi ini terjadi pada Jumat (31/1) tengah malam, ketika polisi menggerebek sebuah kontrakan di Kelurahan Sidodadi. Di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Robi Firdaus, yang diketahui menyimpan 2.200 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Robi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama “Abang,” yang hingga kini masih buron. Total barang bukti yang disita dalam operasi ini adalah 2,2 kg sabu senilai Rp2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp35 juta.

<span;>Polisi memperkirakan jumlah barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 110.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Hendra Saputra, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kapolresta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seluruh tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dalam keterangannya, Robi Firdaus mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas mengirimkan narkotika dan mendapatkan bayaran Rp10 juta untuk setiap transaksi. “Saya hanya disuruh mengantarkan barang. Setiap pengiriman dibayar Rp10 juta,” ujar Robi.

Menurut polisi, sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung dan sekitarnya. Kepolisian bertekad untuk terus memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.