
Bandarlampung – Seorang pengemudi Maxim ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, berinisial R.S (40), warga Kelurahan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sementara korban adalah seorang pelajar berinisial RAP (15), yang masi duduk dibangku SMA.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi untuk membujuk rayu dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Selasa (4/2), pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online untuk menuju ke Mall Bumi Kedaton (MBK). Setibanya di dalam mobil, pelaku meminta korban untuk pindah ke kursi depan. Saat itu, pelaku merayu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 1 juta agar korban mau melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan melanjutkan aksinya melalui video call, dengan mengiming-imingi untuk diberikan handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian agar korban termakan bujuk rayunya. Sementara itu, pelaku tidak memberikan uang maupun handphone tersebut,” jelas Kapolresta.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu seragam warna putih, satu rok abu-abu, satu jilbab, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Samsung, senjata api soft gun, serta satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1817 TD.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)