Polisi Tetapkan Tersangka Kepala Pekon Korupsi Dana Desa Setengah Miliar

oleh
oleh
Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditahan Polres Pringsewu.

Pringsewu Kabarlampung– Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa Gunarto diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai hampir Rp500 juta.

“Tersangka disangkakan menyalahgunakan dana desa sebesar hampir Rp500 juta untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Yunus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Yunnus menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik, termasuk dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah mengungkap kasus pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana negara, apalagi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” tegas Yunus.

Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp478.615.276.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan desa, namun tidak terealisasi sesuai peruntukannya.

“Selama penyidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Barang bukti yang berhasil disita sejauh ini baru sekitar Rp10 juta,” kata Johannes.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aset milik tersangka yang dapat disita, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Dalam pengelolaan APBDes 2023, Gunarto disebut bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh kepala pekon, tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.

“Keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan tanpa prosedur yang benar. SPJ yang dibuat pun tidak dilengkapi bukti sah sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Johannes.

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif, termasuk dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan sejumlah proyek fisik lainnya.

Diketahui, Gunarto telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih menjabat hingga saat ini.

Selain kasus dugaan korupsi, Gunarto juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski surat tersebut kemudian telah ditebus kembali.

Atas perbuatannya, Gunarto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.