
Lampung Utara Kabarlampung – Seorang Ibu dua anak bersama kerabat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, senin 30 Juni 2025 mengeluhkan laporan atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh teman sepermainan dengan membullying menganiaya, dan memeras anaknya.
Korban berinisial BL, yang masih di bawah umur, duduk dibangku SD, disebut mengalami perundungan baik secara verbal maupun fisik dari sejumlah teman sebayanya dilingkungan tempat tinggalnya di Bukitkemuning.
Tak hanya itu, bocah malang itu juga dipaksa meminum-minuman hingga mabuk, lalu aksinya direkam video dan dijadikan alat ancaman.
Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara Evicko Guantara, Helda Junita Ibu sang anak mengungkapkan anak pertamanya itu dicekokin minuman sampai 7 gelas hingga mabuk, lalu direkam.
Salah satu terlapor mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial kalau dia tidak memberikan mereka uang dan rokok.
Helda mengatakan, sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara pada Rabu 25 Juni lalu. Namun sebelumnya sudah dilakukan dua kali mediasi di Polsek dan kantor Kelurahan yang namun justru berakhir buntu. Alih-alih mendapat penyelesaian, ia malah mendapat intimidasi dari pihak keluarga terlapor.
Dalam isi laporan itu, pristiwa itu terjadi di Bukitkemuning, Sabtu 15 Juni 2025, Pukul 15.00 Wib. Anak SD itu diperas sejumlah uang Rp 30 ribu rupiah, dan satu bungkus rokok oleh 3 temannya yang sudah duduk dibangku SMP. Jika tida diturutin mereka mengacam akan memviralkan video anak tersebut yang sedang mabuk.
Helda berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan bagi anaknya dan juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Adanya laporan kasus ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama disampaikan melalui pesan singkat. Ia menjelaskan kasus masi dalam pemeriksaan saksi- saksi.(*)