
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Akhir pelarian BB (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban pada 2014 silam. Setelah 12 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Malaysia, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas menghadang kendaraan yang ditumpangi tersangka di tengah jalan yang ramai pengendara. Polisi terpaksa bergerak cepat untuk mencegah BB kembali kabur setelah keberadaannya terendus usai bertahun-tahun buron.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur melalui Kanit Resum Ipda Hizkia Sitanggang menjelaskan, BB merupakan pelaku curas yang terlibat dalam aksi kejahatan pada 2014 lalu dan menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sejak saat itu, tersangka melarikan diri dan berpindah ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
“Dari hasil pemeriksaan, BB mengakui dirinya kabur ke Malaysia tak lama setelah kejadian. Selama menjadi buronan, ia bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan buruh pabrik untuk menyamarkan identitasnya, ” Ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Meski sempat menghilang selama lebih dari satu dekade, upaya pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini BB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang seorang buronan yang selama 12 tahun mencoba menghindari jerat hukum dengan bersembunyi di negeri jiran. (Popo)








