Lampung Utara Kabarlampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Lampung Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (4/7/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan ketidaktaatan pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.
Mahasiswa membawa berbagai poster tuntutan dan membakar ban bekas di tengah jalan sebagai simbol perlawanan. Aksi sempat menarik perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Aksi ini sebagai bentuk perlawanan HMI. Masyarakat hari ini belum sejahtera, tapi anggaran daerah digunakan secara besar-besaran padahal sudah ada inpres dari pemerintah pusat,” kata Koordinator Lapangan aksi, Bayu, kepada awak media.
Dalam aksinya, HMI menyampaikan enam poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pemkab Lampung Utara. Berikut isi lengkap pernyataan mereka:
1. Menyayangkan tidak ditaatinya Inpres No 1 Tahun 2025 oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
2. Meminta Pemkab menjalankan potensi sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 terkait pelanggaran sumpah jabatan dan ketidakpatuhan terhadap kebijakan pusat.
3. Mendesak bupati dan wakil bupati lebih cermat dalam penggunaan anggaran daerah.
4. Meminta kepala daerah lebih peka terhadap kondisi masyarakat Lampung Utara.
5. Meminta Sekda selaku Ketua Baperjakat mengevaluasi kinerja Dinas Pariwisata, Dispora, serta menindak dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum Kepala Dinas Perdagangan.
6. Meminta agar proses roling jabatan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan standar kompetensi yang jelas.
Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan tuntutan. Mereka berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi tersebut secara serius.