Modus Jemput Pacar, Adik Teman di Tegineneng Bawa Kabur Motor dan Handphone

oleh
oleh
Anggota Polsek Tegineneng, Pesawaran dan Pelaku penggelapan motor dan handphone.

Pesawaran Kabarlampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Pesawaran menangkap seorang pemuda yang nekat membawah kabur motor dan kotak Handpohen kakak temanya. Dengan alasan menjemput dan menelpon pacarnya.

Pelaku berinisial MR ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah buron selama beberapa minggu. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Bambang Bagus Susila.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Bumirejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Korban, Padli Irawan (35), warga Dusun Bumi Agung Induk, melaporkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010 serta kotak handphone Vivo Y30t dengan alasan ingin menelepon pacarnya.

“Setelah meminjam, pelaku tak pernah kembali dan tak bisa dihubungi, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Ipda Bambang Bagus Susila.

Menurut keterangan korban, awalnya ia diminta tolong oleh pelaku, yang merupakan teman adiknya, Feri Saputra untuk dihantar ketempat pacarnya dengan alasan akan pinjam uang.  Korban langsung mengantarnya. Namun orangnya tidak ada.

Terlapor meminjam handphone korban dan menelpon dan pergi sebentar memakai motor. Korban diminta menunggu. Namun sayang terduga pelaku tidak kembali. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di wilayah Natar, Lampung Selatan.

“Tim Tekab 308 kemudian melakukan penangkapan terhadap MR pada pukul 03.00 WIB, Jumat dini hari. Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya,” beber Ipda Bambang Bagus Susila.

Barang bukti yang diamankan yakni fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 tahun 2010, serta kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam

Pelaku kini diamankan di Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Tegineneng menyatakan komitmennya untuk terus menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)