
Tiga Tersangka Grup Gay Lampung digiring Polisi.Bandarlampung Kabarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui dua grup Facebook bertajuk “Gay Lampung” dan “Gay Bandarlampung”.
Dari hasil patroli siber yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran materi asusila di dalam grup tersebut.
Salah satu tersangka, IJM, diduga merupakan admin utama sekaligus pendiri grup. Sementara dua lainnya, SR dan HS, berperan aktif menyebarkan konten melanggar hukum kepada lebih dari 16 ribu anggota grup.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dua akun media sosial ini. Setelah diselidiki, ditemukan pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Pornografi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).
Menurut Dery, salah satu grup masih aktif saat penyelidikan dilakukan, sedangkan satu lainnya telah menghilang dari jejaring digital. Ketiga pelaku diketahui berasal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Selain mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti digital, Polda Lampung kini melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan praktik jasa ilegal yang berkedok komunitas pertemanan.
“Penindakan ini bukan akhir. Kami akan terus membongkar dan memutus rantai penyebaran konten pornografi yang meresahkan publik,” tegas Kombes Dery.
Para tersangka dijerat denganPasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (1) huruf a junto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa grup bermodus komunitas di media sosial dapat menjadi ruang penyalahgunaan dan pelanggaran hukum jika tidak diawasi secara ketat.(*)








