
Waykanan Kabarlampung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Askur Muttaqin, mantan Direktur PT Way Kanan Makmur, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk periode 2020 -2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.
Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 22.56 WIB, tim penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka Askur Muttaqin di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp661.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga dalam keterangan persnya menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Way Kanan.
“Kami akan terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terciptanya lingkungan birokrasi yang tertib, bersih, dan akuntabel,” Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, serta telah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, mengimbau agar seluruh elemen pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, semua pihak harus berhati-hati dan disiplin agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegas Joni.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik adalah harga mati dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*)