Jaksa Dalami Carut Marutnya Perkara Retribusi Pasar Manggris Kotabumi Utara

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalami Penyidikan Perkara Pasar Manggris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, dalam perkara Retribusi Pasar.

Lampung Utara Kabarlampung – Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendalami proses penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan distribusi pengelolaan Pasar Mangris di Desa Madukoro, Kotabumi Utara, yang tidak Trasnfaran dalam pembukuannya selama 5 tahun berjalan.

Pernyataan itu dibenarkan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung, M. Azhari Tanjung, Senin 11 Agustu 2025, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi.

Kasus ini masi dalam proses pendalaman dan mengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, sesuai fakta yang ditemukan, dan hasil keterangan pihak terkait.

Pengelola pasar Mangris itu sendiri dikelolah oleh Kepala Pasar Manggris Madukoro, bernama Sumari yang merupakan warga setempat. Ia juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di Salah satu SMP Negeri di Lampung Utara.

Sumari setidaknya sudah dipanggil dimintai Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sebanyak 4 kali, dari bulan Juni dan Juli 2025 bersama pengelolah pasar yang lain.

Pengelolaan pasar itu diketauhi  dikelolah secara pribadi tidak dibawah Bumdes Madukoro, Kotabumi Utara maupun dari Pemerintah daerah. Sementara informasi yang didapat pasar manggris tersebut juga pernah mendapat bantuan pembangunan dana pusat maupun daerah.

Tidak hanya itu managemen pengelolaan restribusi sewa dan lain – lain. Dinilai tidak trasparan. Sehingga menimbulak spikulasi adanya permaian oknum di dalam.

Atas dasar tersebut masyarakat melaporkan kejanggalan pengelolaan pasar Manggris Madukoro ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Saat ini pihak penyidik kejaksaan sudah memanggil dan mendalami perkara tersebut.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara Hendri membenarkan bawah pasar Manggris tersebut sedang dalam pemeriksa Kejaksaan. Ia mengaku Retribusi Salar setiap bulannya dari 2020 hingga 2025  hanya Rp 600 ribu perbulan.

Sementara pertahuhnya retribusi sewa tokoh, kios maupun lapak pedagang hanya Rp 3 Juta rupiah pertahunya. Kedua retribusi tersebut tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup dan kerja sama antara Pasar Manggris Madukor dengan Dinas Perdagang dan Perindustrian.

Padahal sistem pembagian Retribusi dari tahun 2020-2023, 70 persen untuk Pengeloah Pasar dan 30 persen Untuk Pendapata Asli daera (PAD) disetorkan melalui Disperindag.

Peraturan itu berubah pembagian menjadi 50-50 persen tahun 2024-2025. Namun Pengelolah Pasar  hanya memberikan Restribusi asal main tembak, dipukul rata sebesar Rp 600 perbulan dan Rp 3 Juta Pertahunnya.

Ketidak Transparan pengelolaan Retrbusi Pasar Manggris Madukoro, sangat disayangkan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Padahal pihaknya sudah kerap menegur dan menyampaiankan regulasi cara pengelolaan pasar Tradisional,  sesuai peraturan.

Tidak semua hasil digunakan pribadi. Melainkan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Desa setempat dari hasil Retribusi.

Tudingan status Pasar Teradisonal Desa itu, dibantah Kepala Desa Madukoro, Johan Andri Yanto. Ia menjelaskan bahwa pihak desa tidak dilibatkan selama ini olah pengelola Pasar Manggris Madukoro.

Retribusi untuk PAD desa pun tidak ada selama ini. Desa hanya menjadi penonton saja. Pasar Manggris itu berdiri tahun 1997. Dan mulai adanya pembangunan 2011. Meski tanahnya milik pribadi dan belum di hibahkan Ke Desa maupun Pemerintah.

Ditahun 2017, sepengetahuan Kepala Desa Madukoro, Pasar Manggris mendapat Bantuan pembangunan Kios dari Kementrian sebesar Rp 1, 5 Miliar. Dan dari Pemerintah daerah sebesar Rp 700 juta.

Kepala Desa Madukoro Johan Andri Yanto berharap kalo benar status pasar tercatat Dinas Perdagangan dan Perindustrian statusnya milik Desa. Pihaknya ingin pengelolaan itu lebih baik, transfaran dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. (*)