
Lampung Tengah Kabarlampung- Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor dinas anggota polisi. Pelaku berinisial GKR ditangkap oleh Tim Tekab 308 setelah sebelumnya menjadi buronan. GKR mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX milik anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah.
Kasus ini bermula saat korban, seorang anggota polisi berinisial HK, memarkirkan motor dinasnya di garasi rumah di Perumahan Nuwo Lamondo, Gunung Sugih.
Saat HK masuk ke dalam rumah dan keluar kembali, motor dinasnya sudah raib. Pelaku berhasil membobol garasi dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, penangkapan GKR dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaannya.
“Petugas melakukan penyergapan di mes pekerja PT Gunung Madu Divisi Dua Kecamatan Gunung Batin, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Devrat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
GKR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)