Kejati Lampung Sita Aset Arinal Djunaidi Rp 38, 5 Miliar, Mantan Gubernur Masi Saksi

oleh
oleh

Bandarlmpung, Kabarlampung.co Tim penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung mengamankan aset milik Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024,  senilai Rp 38,5 miliar.

Penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandarlampung, Rabu (3/09/25).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest ( PI ) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera ( WK OSES ) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000 atau setara dengan Rp 260 miliar.

Dalam penggeledahan, penyidik ​​mengamankan tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing Rp 1,35 miliar, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp 28 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana PI 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Hingga saat ini penyidik ​​masih mendalami aliran uang dan akan memanggil pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan rekan media agar proses penyidikan transparan hingga penetapan tersangka, kata Armen, Kamis (4/09/25) malam.

Kejati Lampung memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut. (*)