Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Bandarlampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu (16/09/25).
Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung M. Angga Mahatama mengatakan penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
” Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah), ” Ujarnya
Vonis dan Rincian Uang Pengganti
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa. Salah satunya yakni Engsit, dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Rukun Sitepu divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, divonis 7,5 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Lalu terdakwa Sahroni divonis hakim dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sahroni juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)