Dua Pencuri Motor Babak Belur di Hajar Massa di Lampung Tengah

oleh
oleh

Lampung Tengah, Kabarlampung.co Dua orang terduga pelaku begal pencurian kendaraan bermotor, babak belur dihajar massa di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap warga saat di bengkel memperbaiki kendaraan hasil curian.

Dalam video amatir warga yang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dimasa warga usai tertangkap sedang memperbaiki sepeda motor curian di bengkel wilayah bandar jaya barat kecamatan terbanggi besar.

Terduga pelaku terungkap setelah korban bernama Yadisyah warga setempat di hubungi oleh pemilik bengkel yang melihat kendaraan korban yang tengah di perbaiki oleh terduga pelaku.

Puluhan warga nampak geram dan menangkap dua orang tersebut dengan mengikat terduga pelaku hingga selanjutnya petugas dari polsek setempat tiba untuk mengevakuasi terduga pelaku ke kantor polisi.

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa,  23 September 2025, pukul 10.00 Wib, dimana korban bernama Yadisyah warga Bandar Jaya kehilangan kendaraan bermotor usai mencuci kendaraan dan meninggalkan di depan teras rumah.

Selanjutnya pada selasa kemarin korban menerima informasi bahwa kendaraan tersebut berada di bengkel yang di duga dibawa oleh pelaku untuk diperbaiki.

Hingga kedua orang terduga pelaku ditangkap warga di lokasi bengkel dan saat ini telah di amankan di mapolsek terbanggi besar guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku berinisial BO mengaku warga Blambangan Lampung Utara dan BY warga Yukumjaya Lampung Tengah, kini ditahan di Polsek Terbanggibesar dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink dan kunci T.

Korban, Yadi Syah mengataka pencurian kendaraan bermotor mengatakan usai menerima informasi kendaraan yang hilang ada di bengkel ia dan warga mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran motor tersebut.

Usai memastikan dan mencocokkan kelengkapan kendaraan warga pun menangkap pelaku hingga petugas tiba dan pelaku dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Dailmi, Sabtu 27 September 2025, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan komplotan telah beraksi sebanyak empat diwilayah berbeda.

Hinggaa saat pelaku dan barang bukti satu unit motor curian diamankan di Polsek setempat dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.