Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik warga Jati Agung.
Janjikan Upah Harian Rp250 Ribu, Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban RI (49), seorang wiraswasta warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku AS mendatangi korban untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL. Alasannya, mobil tersebut akan digunakan untuk bekerja di PT Telkom.
“Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari. Korban percaya lalu menyerahkan mobilnya,” ujar Iptu Rudy, Jumat (26/9/2025).
Setelah membawa mobil, pelaku hanya sempat memberikan uang sebesar Rp1,25 juta kepada korban. Setelah itu, pelaku tidak lagi memberikan bayaran dan sulit dihubungi, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Pelaku Diringkus di Bandarlampung berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera segera melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian peminjaman barang, terutama kendaraan.
“Pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Iptu Rudy.(*)