
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang pemuda 19 tahun, ditangkap Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, atas dugaan tindak pidana pelecehan anak dibawah umur yang tidak lain, murid ngajinya.
Tersangka digrebek di rumahnya pada Rabu 22 Oktober 2025. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan orang tua yang mengetauhi anaknya, menjadi korban pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, Jumat 13 November 2025 mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap pemuda 19 tahun telah melakukan aksi bejatnya kepara korban sebanyak delapan kali pada Agustus 2025.
Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan para korban. Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang dilakukan oknum guru ngaji itu, mengajak dua muridnya masuk kerumahnya dengan alasan bermain atau belajar mengaji.
Di dalam rumah, pelaku menyuguhkan tontonan kartun melalui ponsel dan laptop miliknya sebelum melakukan aksi cabulnya.
Untuk menutupi perbuatannya, pemuda itu memberikan hadiah berbentuk gantungan kunci kepada para korban.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan kasus ini terbongkar pada Oktober 2025. Orang tua korban mulai curiga setelah anak mereka membawa pulang hadiah tersebut. Setelah ditelusuri, mainan yang diberikan berasal dari guru mengaji di lingkungannya.
Kecurigaan orang tua membuat mereka menanyai anak secara mendalam hingga akhirnya peristiwa itu terungkap. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Tersangka VA kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara. Ia telah ditahan untuk proses hukum lanjutan. (AR)









