
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang pemuda 21 tahun ditangkap Unit Reskrim Sukarame atas dugaan penganiayaan, menggauli dan menjual pacaranya yang masi dibawah umur dengan lelaki hidung belang, seharga Rp 500 Ribu, melalui aplikasi MiiChat.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan penganaiyaan terhadap korban pada Rabu 22 Oktober 2025, saat itu korban sedang cekcok dengan pelaku hingga korban ditampar oleh tersangka H.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan H pada 24 November 2025 di tempat mereka menginap. Saat diperiksa, penyidik menemukan fakta lebih berat.
Selain melakukan kekerasan, H mengaku telah menggauli korban belasan kali selama tinggal bersama di penginapan.
Tak sampai disitu polisi juga berhasil menguak bahwa korban bukan hanya dicabuli, tetapi juga dijajakan oleh pelaku kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Sabtu 15 November 2025 mengungkapkan, Peristiwa ini bermula ketika korban yang masih dibawah umur kabur dari rumah pada Minggu dinhari 19 November 2025 dan menemui pacarnya H 21 tahun, H lalu mengajak korban menginap di penginapan untuk beberapa hari kedepan.
Di penginapan itu, korban pertama kali digauli tiga kali, setelah itu H membuat akun MiChat menggunakan foto orang lain dari internet. Akun tersebut digunakan pelaku untuk menawarkan pacarnya dengan tarif Rp500 ribu sekali transaksi.
Alfret mengatakan Dalam lima hari tinggal bersama, H menggauli korban 12 kali, dan menjajakan korban sebanyak 7 kali kepada pria hidung belang.
Uang hasil transaksi dibagi dua dengan korban, dan dipakai untuk membayar penginapan serta kebutuhan sehari-hari. (AR)








