
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi. Dua buronan yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik akhirnya ditangkap dari dua kasus berbeda: mafia tanah dan korupsi proyek penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati. Total kerugian negara dari kedua perkara tersebut menembus Rp 58 miliar.
AF Ditangkap di Jakarta, Diduga Palsukan Dokumen Tanah
Penangkapan pertama menyasar AF, kuasa penjual dalam kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Dua kali mangkir, AF akhirnya dibekuk tim Pidsus dan Intelijen Kejati Lampung di Jakarta pada 29 November 2025.
AF diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama TSS di Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Setelah tiba di Kejati Lampung, AF langsung ditahan 20 hari di Rutan Polresta Bandar Lampung. Audit BPKP Lampung mencatat kerugian negara mencapai RP 54, 4 Miliar. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
BL, Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif, Juga Diamankan
Masih di hari yang sama, Kejati Lampung turut mengamankan BL, orang dekat Bupati Lampung Timur nonaktif MDR, dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp 6, 8 Miliar.
Tiga kali mengabaikan panggilan, BL akhirnya ditangkap pada 19 November 2025. Setelah pemeriksaan intensif dan dua alat bukti terpenuhi, BL ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dari proyek ini ditaksir Rp 3, 8 Miliar.
Dalam modusnya, BL menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah MDR untuk memuluskan pemberian proyek. Tindakan ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. BL kini ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang 40 hari.
Kejati: Tidak Ada Ruang untuk Menghindar
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang mencoba menghindari proses hukum. Ia menambahkan, penangkapan dua buronan ini menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejati juga memastikan penyidikan terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru dari kedua perkara tersebut.(AR)