
Lampung, Kabarlampung.co – Drama besar kasus korupsi di Lampung Tengah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan pemerintah daerah.
Penahanan dilakukan pada Kamis (11/12/2025), menyusul terungkapnya skema pungutan fee proyek yang disebut berjalan sejak awal tahun anggaran 2025.
Tidak sendirian, Ardito turut menyeret empat pihak lainnya yang diduga ikut mengatur aliran uang haram tersebut. Mereka yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10 sampai 29 Desember 2025,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Dalam proses penyidikan, Ardito diduga mematok fee 15–20 persen untuk setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Total uang yang disebut mengalir kepadanya mencapai Rp5,72 miliar, yang sebagian besar diperoleh dari komitmen para rekanan melalui perantara orang-orang dekatnya.
Petugas KPK menangkap Ardito, Riki, dan Ranu di rumah masing-masing, sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantor mereka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Adapun Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu dijerat pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Lukman sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)