
Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers yang digelar Senin (22/12/2025) di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan.
Lampung Selatan, Kabarlampung.co — Asap hitam membubung tinggi, menandai berakhirnya peredaran narkotika senilai ratusan miliar rupiah. Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp230 miliar.
Dari operasi besar ini, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari jerat mematikan narkoba.
Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers yang digelar Senin (22/12/2025) di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, sebagai simbol perang terbuka melawan jaringan narkotika lintas wilayah.
Momentum bersejarah ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Sepanjang tahun 2025, total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan bernilai lebih dari Rp230 miliar. Dari jumlah itu, kami perkirakan 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya laten narkoba,” tegas Toni di hadapan awak media.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan skala kejahatan yang masif, meliputi ganja seberat 778,04 kilogram, sabu 219,86 kilogram, 25.382 butir ekstasi, 4.496 cartridge cairan mengandung ganja, 1,1 kilogram heroin, serta 740 gram THC.
Jika dirinci, pada periode Januari–Juni 2025, polisi memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Nilai ekonomis narkotika yang dimusnahkan pada periode ini mencapai Rp130,8 miliar, dengan estimasi 932.734 jiwa terselamatkan.
Kemudian pada Juli–Oktober 2025, pemusnahan berskala nasional dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar, menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.
Sementara pada periode September–Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka, senilai Rp42,7 miliar, dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan, disaksikan langsung oleh tamu undangan dan awak media, guna memastikan keaslian serta kandungan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan BBM jenis solar, kemudian dibakar dalam drum khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, para pelaku diketahui menggunakan modus licik, yakni menyamarkan narkotika dalam kendaraan yang dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan towing. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas Sumatera.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Menutup keterangannya, Kapolres Lampung Selatan menegaskan perang melawan narkoba tidak akan berhenti.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, berkelanjutan, dan tanpa kompromi,” pungkasnya. (RY)