Bos Travel Umroh Asal Lampung Utara Tipu Jamaah, Rp 200 Juta Raib

oleh
oleh
Pelaku merupakan warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dan mengelola usaha perjalanan umroh bernama PT Hijrah Berkah Juni Wisata.

Lampung Utara, Kabarlampung.co -Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap seorang perempuan berusia 49 tahun yang diduga menipu puluhan calon jamaah umroh dengan modus biro perjalanan ibadah.

Pelaku merupakan warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dan mengelola usaha perjalanan umroh bernama PT Hijrah Berkah Juni Wisata.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama,  Senin 29 Desember 2025, mengatakan terbongkarnya kasus bermula dari laporan Hasna Dewi, seorang calon jamaah asal Kecamatan Abung Selatan yang mengaku telah menyetorkan dana perjalanan umroh bersama mertuanya.

Korban tertarik setelah menerima penawaran paket umroh senilai Rp30 juta per orang dengan janji keberangkatan dalam waktu singkat, dari Junila Wati pemilik trevel umroh.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening atas nama perusahaan travel tersebut dengan total pembayaran mencapai Rp21 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi.

Janji terus diundur dari bulan ke bulan tahun 2024 tanpa kejelasan, sementara dana yang telah disetorkan tidak dikembalikan. Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa praktik serupa dialami banyak calon jamaah di sejumlah daerah. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor secara resmi tercatat sebanyak 10 orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Sebaran laporan tidak hanya berada di Lampung Utara, tetapi juga tercatat di Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Polres Metro, Polres Way Kanan, hingga Polda Bangka Belitung. Hal ini menguatkan dugaan bahwa modus penipuan dilakukan secara berulang dan terorganisasi.

Junila Wati diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah membawa dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Bandarlampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima dokumen bukti transfer bank serta tiga dokumen rekening koran yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera mengajukan laporan guna kepentingan pengembangan perkara. (*)