Pencurian Kian Marak di Pesawaran, Tekab 308 Tangkap Pemuda Gasak Tas di Negeri Katon

oleh
oleh
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Kurang dari sepekan, pelaku berinisial U.W. berhasil dibekuk.

Pesawaran, Kabarlampung.co Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggondol tas berisi uang tunai dan handphone milik warga di Kecamatan Negeri Katon. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang kian meresahkan masyarakat.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Kurang dari sepekan, pelaku berinisial U.W. berhasil dibekuk, menegaskan bahwa pencurian masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan warga, bahkan di lingkungan usaha rakyat seperti lapak jagung.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes,  menyampaikan, pengungkapan kasus ini dipimpin Panit II Reskrim AIPDA Andhika Ramadhona, usai polisi menerima laporan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon. Korban berinisial M.B.I. kehilangan tas selempang berisi satu unit handphone, uang tunai Rp1.110.000, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 juta.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang akhirnya ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026, di sebuah pabrik aci di desa setempat.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban.

Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap maraknya tindak kriminal pencurian di Pesawaran. Warga berharap aparat tidak hanya bertindak reaktif setelah kejadian, tetapi juga meningkatkan patroli dan upaya pencegahan agar rasa aman masyarakat benar-benar terjaga.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedong Tataan dan dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)