Dendam Lama Berujung Maut! Kurang dari 12 Jam, Pembunuh Sadis di Kebun Kopi Lampung Barat Dibekuk Polisi

oleh
oleh
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kebun kopi di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga. Korban, Resa (25), seorang pekebun, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di bagian leher yang nyaris putus.

Lampung Barat, Kabarlampung.co Aksi pembunuhan sadis yang mengguncang warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Tim Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Polsek Balik Bukit bergerak cepat memburu dan membekuk pelaku hingga ke luar provinsi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kebun kopi di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga. Korban, Resa (25), seorang pekebun, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di bagian leher yang nyaris putus.

Ayah korban yang saat itu bekerja di kebun tak jauh dari lokasi, sekitar 100 meter, mengaku sempat mendengar suara letusan sebelum akhirnya menemukan anaknya tergeletak bersimbah darah.

Hasil olah tempat kejadian perkara mengungkap, pelaku diduga menyerang korban secara brutal menggunakan senapan angin jenis gejluk dan sebilah golok sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Usai menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Lampung Barat dan kabur ke daerah asalnya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira dan Kapolsek Balik Bukit, menegaskan bahwa begitu identitas pelaku berinisial MA (24) teridentifikasi, tim langsung menutup seluruh akses pelariannya.

“Kurang dari 12 jam sejak kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku. Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan dan akhirnya menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya diburu,” tegas Kapolres.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, senapan angin, sepatu, serta pakaian milik korban. Diketahui, kebun milik korban dan pelaku memang berdekatan, sehingga keduanya kerap bertemu.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu dendam lama. Pelaku mengaku menyimpan trauma sejak 2020, ketika korban disebut pernah menakut-nakuti dirinya dengan alat potong rumput saat melintas di sekitar kebun. Rasa takut yang berubah menjadi dendam itu dipendam bertahun-tahun hingga akhirnya meledak dalam aksi keji.

Kini MA mendekam di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (1) KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa dendam yang dipelihara dapat berubah menjadi tragedi berdarah. (Lili)