
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Selasa (10/3/2026), menjadi langkah strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung beserta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan serta seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing.
Berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam forum tersebut, di antaranya Polres Lampung Selatan, Kodim 0421/Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BIN, BAIS TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan ketua panitia, kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian memaparkan kebijakan Golden Visa sebagai salah satu strategi pemerintah dalam menarik investasi berkualitas tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap warga negara asing. Pemaparan tersebut dimoderatori Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata. Dibutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga agar setiap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memperkuat kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Timpora. Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forkopimda,” ujar Dedy.
Menurutnya, sinergi yang solid akan membuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing semakin efektif, sekaligus memastikan keberadaan mereka memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi daerah namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Gelly)










