Mantan Bupati Pesawaran Dendi Gugat Dakwaan Jaksa SPAM

oleh
oleh
Sidang terdakwa Dendi Ramadhona kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Pesawaran, Kabarlampung.co Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadhona kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/03/2026).

Untuk diketahui, Dendi melakukan proyek tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo, Syahril Ansyori, serta Syahril yang masing-masing disebut sebagai peminjam perusahaan pelaksana proyek

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang juga mantan Bupati Pesawaran itu menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) dan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat serta mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

Kuasa hukum Dendi menyebut dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan pencantuman pasal terkait perbuatan berlanjut dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2019 hingga 2024.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang digunakan jaksa. Mereka menilai jaksa seharusnya merujuk pada aturan terbaru yang telah menyesuaikan dengan KUHP Nasional.

Tak hanya menyasar aspek regulasi, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian negara yang tertuang dalam surat dakwaan. Menurut mereka, nilai tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terjadi di lapangan.

“Dakwaan jaksa tidak cermat, baik secara formil maupun materiil,” ujar kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, dalam pernyataannya usai persidangan.

Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota perlawanan tersebut demi tegaknya keadilan dalam perkara ini.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung  pekan depan, Selasa, 7 April 2026, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.