Ditjen Imigrasi Terapkan WFH, Pelayanan Publik Tetap Optimal

oleh
oleh

Jakarta, Kabarlampung.co Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang dukungan manajemen dan administrasi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, tanpa mengurangi kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kebijakan WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan fungsi administrasi dan dukungan manajemen, sedangkan petugas pelayanan serta pengawasan keimigrasian tetap bekerja penuh di lapangan.

“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen. Sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,”ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).

Ia memastikan seluruh layanan utama, seperti penerbitan paspor, pelayanan izin tinggal, hingga pemeriksaan keimigrasian di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, tetap beroperasi secara normal sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga produktivitas selama pelaksanaan WFH, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem pengawasan yang ketat. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau dan mengevaluasi kinerja harian pegawai yang bekerja dari rumah agar target organisasi tetap tercapai.

Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, hingga kepala rumah detensi imigrasi, agar memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas sedikit pun.

“Kepentingan masyarakat adalah yang utama. Pelayanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan yang sudah kita bangun,” tegasnya.

Melalui penerapan pola kerja yang lebih fleksibel ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap produktivitas ASN tetap terjaga, efisiensi energi meningkat, dan pelayanan publik tetap berjalan prima sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.