
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan intensif terhadap ambulans yang dicurigai akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat pemeriksaan di area Seaport, petugas mendapati satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas. Namun, kendaraan tersebut tidak membawa pasien. Di dalamnya justru terdapat empat pria dalam kondisi sehat.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah para penumpang menunjukkan gelagat gugup saat pemeriksaan awal. Polisi kemudian menggeledah kabin kendaraan dan menemukan sebuah tas berisi 15 bungkus paket yang diduga sabu, tersembunyi di bawah jok belakang ambulans.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans. Sementara RN, TS, dan EC diduga membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, serta dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat, berikut ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Rls)








