
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Agenda penting tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lampung Selatan, Rabu (15/4/2026).
Paripurna ini menjadi momentum strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mengevaluasi capaian kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam Panitia Khusus (Pansus) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung sejak 1 hingga 9 April 2026.
“Rekomendasi ini merupakan hasil kerja kolektif yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh OPD terkait,” ujar Merik Havit.
Menurutnya, rekomendasi DPRD tidak boleh hanya menjadi dokumen formal yang berakhir di meja administrasi.
Sebaliknya, seluruh catatan, masukan, dan evaluasi yang diberikan harus menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan.
“Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap berbagai kekurangan yang ditemukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibenahi. Evaluasi yang diberikan juga diharapkan menjadi bahan perencanaan yang lebih efektif dan tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Lampung Selatan dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Gelly)








