
Lampung Selatan, Kabarlampung.co– DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (24/6/2026). Agenda ini menjadi tahapan penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk laporan resmi atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun. Dokumen yang disampaikan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik.
Penyampaian Ranperda menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara komprehensif melalui alat kelengkapan dewan. Proses ini bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung objektif, kritis, dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Paripurna tersebut juga menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat sinergi pengawasan dan pembangunan. Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Rls/Gelly)








