Sembilan Desa Jatiagung Terancam Lepas, DPRD Bergerak

oleh
oleh

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Wacana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jatiagung ke wilayah Kota Bandar Lampung mulai memicu perhatian serius. DPRD Kabupaten Lampung Selatan pun turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengupas secara menyeluruh rencana yang berpotensi mengubah peta administrasi daerah tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Edi Waluyo, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.

Dalam forum tersebut, berbagai aspek krusial menjadi sorotan, mulai dari kejelasan status wilayah, landasan hukum yang mendasari rencana pergeseran, hingga dampak sosial, administratif, dan pembangunan yang dapat muncul jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa proses perubahan wilayah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi hal mutlak agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan penyampaian secara resmi kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat memahami secara utuh arah kebijakan yang akan diambil,” tegas Jenggis.

Ia juga mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) yang melibatkan DPRD kabupaten, kota, hingga provinsi guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar proses pembahasan lebih terarah, transparan, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat meminta pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan terkait rencana pergeseran wilayah tersebut. Mereka berharap adanya sosialisasi menyeluruh sehingga warga memahami konsekuensi administratif, pelayanan publik, hingga dampak jangka panjang yang mungkin timbul apabila sembilan desa tersebut resmi bergabung ke Kota Bandar Lampung.

Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal perkembangan isu ini secara ketat. RDP tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebelum nantinya dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

Wacana pergeseran sembilan desa ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis yang menyita perhatian publik, mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga identitas daerah, pelayanan pemerintahan, serta masa depan pembangunan bagi ribuan warga yang terdampak. (Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.