Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Lampung Dibekuk, Penadah Ikut Terseret

oleh
oleh
Dua eksekutor yang dikenal sebagai residivis kambuhan diringkus di lokasi berbeda pada Kamis, 15 April 2026. Seorang penadah turut diamankan dalam pengembangan cepat yang dilakukan aparat.

Tulang Bawang, Kabarlampung.co Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten akhirnya dipatahkan. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Dente Teladas menggulung para pelaku yang selama ini meresahkan warga.

Dua eksekutor yang dikenal sebagai residivis kambuhan diringkus di lokasi berbeda pada Kamis, 15 April 2026. Seorang penadah turut diamankan dalam pengembangan cepat yang dilakukan aparat.

Kasus ini terungkap dari laporan kehilangan sepeda motor milik Dodi Sepriadi pada Senin, 30 Maret 2026. Kendaraan jenis Honda Beat Street itu raib dari area parkir Cold Storage PT CPB, memicu penyelidikan intensif.
Perburuan pelaku membawa petugas hingga ke wilayah Lampung Tengah.

Seorang tersangka berinisial RS, 27 tahun, ditangkap di Terusan Nunyai. Rekannya, K, 43 tahun, dibekuk di wilayah Dente Teladas. Keduanya bukan nama baru dalam dunia kejahatan, tercatat berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Pengembangan berlangsung cepat. Polisi kemudian mengamankan seorang wanita berinisial W, 50 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah. Sepeda motor hasil curian diketahui telah berpindah tangan dengan nilai transaksi mencapai Rp15 juta melalui perantara.

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, menegaskan aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” tegas Ipda Nurkholik.

Ia juga memastikan para tersangka akan diproses hukum secara maksimal.

“Kedua pelaku utama merupakan residivis dan akan kami jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor,” ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam BE 6152 KD, STNK dan BPKB asli milik korban, serta kunci kendaraan.

Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Dente Teladas dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.