
Siak, Riau, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak memperketat pengawasan permohonan paspor sekaligus mengoptimalkan layanan digital guna menekan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. Langkah tegas ini terbukti efektif.
Sepanjang Januari–Desember 2025, Kanim Siak menolak 29 permohonan paspor yang terindikasi sebagai TKI non prosedural. Sementara pada periode Januari hingga 21 April 2026, jumlah penolakan kembali mencapai 29 permohonan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja ilegal di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, Rabu (22/04/2026), menegaskan bahwa setiap permohonan paspor tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga melalui proses wawancara dan verifikasi ketat.
“Setiap indikasi non prosedural kami dalami melalui wawancara dan verifikasi dokumen. Jika tidak memenuhi ketentuan, permohonan langsung kami tolak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain penindakan, Imigrasi Siak juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi langsung kepada pemohon terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Koordinasi lintas instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI turut diperkuat untuk memastikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran.
Di sisi pelayanan, transformasi digital terus digenjot melalui sistem paperless, antrean online, hingga layanan jemput bola. Inovasi ini membuat proses pengurusan paspor lebih cepat, efisien, dan transparan.
Imigrasi Siak memastikan akan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperketat pengawasan guna menutup celah praktik keberangkatan ilegal dan menjamin perlindungan masyarakat. (Adi/Rls)







