
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang terbukti tidak memiliki dokumen izin tinggal resmi di Indonesia. Proses deportasi berlangsung lancar pada Rabu, 22 April 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menjelaskan bahwa WNA bernama Sakibur Rahaman sebelumnya telah menjalani pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia, sehingga kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aaron dalam keterangannya.
Sakibur Rahaman, pria kelahiran Jashore, Bangladesh, 27 Februari 1992, diketahui menggunakan paspor nomor EJ0601301. Namun masa berlaku paspor tersebut kurang dari enam bulan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk perjalanan internasional. Untuk itu, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia guna menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti.
Tim Pengawasan Keimigrasian dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawalan ketat selama proses deportasi. Rangkaian dimulai dari penjemputan deteni di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta hingga pengawalan proses check-in dan pemeriksaan keimigrasian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 383 tujuan Kuala Lumpur sebagai transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangladesh.
Aaron menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal, serta memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan deportasi selesai pada pukul 17.00 WIB dan berjalan tanpa kendala berarti. (Adi)








