
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE. Pelaku diringkus di wilayah Bandar Sribhawono saat diduga menerima uang hasil pemerasan dari korbannya, Jumat (17/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan melayangkan somasi kepada korban bernama Abizar. Pelaku menuduh korban memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan ilegal yang berbahaya.
“Pelaku mengancam akan mempublikasikan kasus tersebut dan melapor ke polisi jika korban tidak membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta,” ujar AKP Stefanus, Kamis (23/04/2026).
Faktanya, korban hanya merekomendasikan produk kosmetik yang dibeli melalui aplikasi e-commerce, sama dengan produk yang digunakan istrinya sehari-hari.
Terjaring saat penyerahan uang kedua lantaran merasa terintimidasi, korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Namun, pelaku kembali meminta sisa Rp15 juta lainnya dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk “mencabut perkara” di kepolisian.
“Saat penyerahan uang kedua itulah, pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di lapangan,” tambah Abizar, sang korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000, dua unit ponsel dan kwitansi pembayaran dan surat perjanjian perdamaian.
Saat ini, oknum ketua LSM tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Timur. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pemerasan ini. (Puji/Rls)








